Minggu, 24 November 2024

KONSTITUSI INDONESIA “Menata Ulang Kesadaran Pembentukan Dasar Negara”

KONSTITUSI INDONESIA
“Menata Ulang Kesadaran Pembentukan Dasar Negara”


Penulis
Vivin Sanjaya, S.Sy., M.H.

Proof Reader
Nilpa Triyana

Desain Sampul & Penata Letak
Tim Kreatif SCM

Cetakan I, November 2019
Copyright © Penerbit Syahadah, 2019

viii + 174 halaman
14,8 x 21 cm

Harga: 80.000

Dalam Catatan sejarah mengenai timbulnya negara yang konstitusional merupakan proses panjang dan selalu menarik untuk dikaji dalam membangun sebuah pemerintahan yang konstitusional. Dimulai sejak jaman Yunani yaitu masa Aristoteles yang telah berhasil mengumpulkan begitu banyak konstitusi dari berbagai negara. Pada mulanya konstitusi itu dipahami sebagai kumpulan peraturan serta adt kebiasaan semata-mata pada suatu peradaban, kemudian memperoleh tambahan arti sebagai suatu perkumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para Kaisar. Selain sebagai peraturan yang dibuat oleh Kaisar, di dalam konstitusi juga termasuk memuat pernyataan-pernyataan atau pendapat dari para ahli hukum/negarawan, serta adat kebiasaan peradaban setempat, termasuk di dalamnya adalah undang-undang. Pada masa peradaban Roma kosntitusi mempunyai pengaruh begitu besar sampai pada abad pertengahan, sehingga tercetuslah inspirasi kehidupan demokrasi perwakilan yang cukup kuat hingga melahirkan paham demokrasi perwakilan dan nasionalisme, dari sinilah sebagai cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern dalam sebuah negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar